Tuesday, February 24, 2009

Prostitusi Online - Hartono Prapanca Club

Mampir baca-baca di Detikinet katanya pemilik situs Prostitusi Online telah ditangkap.
Pelaku prostitusi online www.hartono***.com telah ditangkap. Ia pun siap dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Gila bener tuh dendanya euy. 1M kalo dibeliin kerupuk dapet sama pabriknya kali ya :)). Aniway baguslah biar negeri ini tambah bersih :D
Mampir baca-baca di Detikinet katanya pemilik situs Prostitusi Online telah ditangkap.

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home